Kamis, 30 Oktober 2008

Mulai Sekarang Bangun Kesadaran Berasuransi…

Tak jarang bagi orang awam ketika mereka mendengar atau di ajak bicara mengenai dunia yang mengarah pada asuransi mereka akan langsung berpikiran negative dan menampilkan raut wajah yang tak menyenangkan.
Terkadang kita jadi berpikir mengapa hal tersebut bisa terjadi?... Hal tersebut bisa terbentuk akibat pengaruh agen di masa lalu yang terkesan tidak sesuai dengan nasabahnya. Namun ada juga anggapan jangka waktu yang terlalu lama dapat menyebabkan banyak hal tak terduga bias terjadi. Dan proses klaim yang bias diterima nantinya.
Sikap tersebut sebenarnya tak ada yang salah apalagi di zaman seperti ini kehati-hatian memang dibutuhkan untuk meminimalisasikan kemungkinan terburuk sekalipun yang mungkin muncul.
Pada dasarnya kegiatan bisnis asuransi dibedakan menjadi dua macam, yaitu: asuransi jiwa (Life Insurance) dan asuransi umum (Non-Life Insurance/ General Insurance). Walaupun begitu ada juga area yang memunculkan ikatan antara keduanya, misalnya: asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan.
Ada sejumlah negara yang menyebutkan asuransi kecelakaan diri dan kesehatan merupakan bagian dari asuransi jiwa. Tetapi berbeda dengan di India negara tersebut mengategorikannya ke dalam bagian asuransi umum.
Terlepas dari perbedaan kategori tersebut kini terbentuk pola baru, yaitu: bancassurance. Bancassurance adalah bentuk pengembang distribusi produk asuransi melalui lembaga perbankan.
Bentuk ini merupakan konsep baru untuk semakin membangun dan meningkatkan hubungan bisnis kea rah yang lebih baik. Walaupun kesadaran akan bancassurance masih sangat rendah tetapi dari fenomena tersebut terlihat jelas adanya titik terang untuk mengkolaborasikan antara asuransi dan lembaga perbankan.

Rabu, 29 Oktober 2008

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah sebuah sistem yang di buat untuk meringankan pengeluaran anda terutama dalam segi financial.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi.
Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.